TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Strategi DJP Kejar Target Penerimaan Pajak 2026, Cek!

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan strategi komprehensif untuk memastikan target penerimaan pajak tahun 2026 dapat direalisasikan.

Penerimaan pajak untuk 2026 ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun, atau tumbuh lebih dari 13% dibandingkan target tahun sebelumnya.

Target penerimaan pajak tersebut diupayakan dicapai tanpa penambahan jenis pajak baru atau kenaikan tarif pokok pajak, melainkan melalui peningkatan efektivitas administrasi dan kepatuhan wajib pajak.

DJP terus mendorong pemanfaatan sistem Coretax, platform administrasi pajak terintegrasi yang dirancang untuk mempermudah proses pemungutan, meningkatkan efisiensi layanan, serta memperkuat pemantauan data perpajakan secara real time.

Peningkatan layanan digital diyakini mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban sekaligus menutup celah kepatuhan.

Upaya perbaikan proses administrasi juga disertai dengan penyempurnaan mekanisme pengawasan dan pertukaran data antarinstansi terkait. DJP memanfaatkan sinergi data internal dan eksternal untuk mendeteksi anomali dan meningkatkan kepatuhan sukarela.

Daripada fokus pada tarif, pemerintah lebih memilih memperluas basis pajak melalui ekstensifikasi, memasukkan wajib pajak baru atau memperluas objek pajak yang belum optimal.

Langkah ini diarahkan untuk memperbesar kontribusi sektor-sektor ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya termanfaatkan.

DJP menegaskan pentingnya membangun budaya kepatuhan wajib pajak melalui edukasi, pelayanan yang lebih baik, serta penerapan sanksi administratif atau penalti yang tegas bagi pelanggar.

Pendekatan ini dilakukan tanpa menciptakan beban baru yang berat bagi pelaku ekonomi.

Meski optimistis, masih terdapat tantangan signifikan di depan mata, termasuk selisih antara realisasi penerimaan dan target yang harus dijembatani sepenuhnya melalui strategi yang disebut di atas.

DJP menegaskan penerimaan tidak hanya bergantung pada reformasi administratif tetapi juga pada pertumbuhan ekonomi makro yang mendukung peningkatan basis pajak.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/kanwil-djp-jabar-ii-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-pidana-perpajakan-rp124-miliar-ke-kejari-cirebon/