PajakOnline.com—Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono mengungkapkan sejumlah strategi yang akan ditempuh pemerintah pada 2025 untuk mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun.
“Dalam upaya mewujudkan target pendapatan negara yang semakin meningkat tersebut, Kementerian Keuangan harus lakukan extra effort untuk mendukung sumber daya yang memadai,” kata pria yang akrab disapa Tommy ini saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Tommy mengatakan, selama ini kebijakan yang telah dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak dilakukan melalui 7 strategi, yakni edukasi, pelayanan, dan kehumasan yang efektif seperti 46 otomasi layanan sampai penyederhanaan sistem restitusi, hingga pengawasan pembayaran pajak melalui pengembangan pola pengawasan baru bagi wajib pajak high wealth individual dan komite kepatuhan wajib pajak.
Kemudian, strategi penerapan IT dan data seperti lab forensik DJP, penggunaan NIK sebagai NPWP, penerapan Program Pengungkapan Sukarela, persiapan Core Tax, hingga Automatically Exchange of Information atau AEoI, serta dari sisi regulasi melalui penerapan implementasi UU HPP, single identification number atau SIN, penyusunan kebijakan PMSE serta pemberian insentif perpajakan untuk kemudahan dunia usaha dan pemulihan ekonomi.
Dari sisi organisasi dan SDM juga telah dilakukan melalui fungsionalisasi pegawai, peningkatan kompetensi SDM, serta penataan ulang kantor pusat dan unit vertikal. Lalu ada pengawasan dan pengendalian internal melalui peningkatan fungsi unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga kolaborasi di bidang penerimaan negara yang efektif melalui Joint Program DJP dan DJBC.
“Sedangkan untuk 2025 target penerimaan pajak Rp 2.189,3 triliun, dalam rangka mewujudkan target tersebut perlu dilakukan strategi optimalisasi,” kata Tommy.
Tommy menyebutkan, ada enam strategi dan rencana aksi untuk mengejar target pajak 2024. Pertama melalui penguatan implementasi Core Tax System seiring dengan deployment core tax system.
Dia menilai diperlukan penguatan SDM melalui peningkatan dan pelatihan penguatan IT support dan maintenance, perbaikan proses bisnis, dan penguatan regulasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp549,39 miliar.
Lalu ada kebijakan kolaborasi di bidang penerimaan negara yang efektif melalui optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence hingga peningkatan kerja sama perpajakan internasional.
Penguatan organisasi dan SDM ia katakan juga akan terus dilakukan dengan fungsionalisasi pegawai dan peningkatan kompetensi SDM, hingga penataan wajib pajak di kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Jakarta Khusus, serta program secondment.
Perbaikan proses bisnis akan dilakukan dengan prioritas pengawasan atas wajib pajak strategis dan penguatan aktivitas pengawasan pajak dan law enforcement. Adapula penguatan IT dan data dengan pengumpulan data ILAP dan data aktivitas DJP, serta penjaminan kualitas data. Selain itu ada penguatan regulasi di bidang ekonomi, penerimaan, dan kemudahan investasi.”Kami telah susun strategi dan rencana aksi capai target tersebut,” pungkas Tommy.