TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Keterangan Bebas PPN

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pungutan yang dibebankan atau dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak pribadi maupun Wajib Pajak badan yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Terkait PPN, ada istilah yang bersangkutan yakni SKB PPN yang merupakan singkatan dari Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang biasanya disebut juga dengan surat sakti. Mengapa begitu? Karena bagi pihak yang dapat memegang SKB PPN ini berhak untuk mendapatkan fasilitas untuk tidak dibebankan PPN atas kegiatan impor atau kegiatan penyerahan BKP maupun JKP tertentu.

Fasilitas ini diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada PKP dengan berlandaskan hukum yakni PMK Nomor 268/PMK.03/2015 sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pertumbuhan salah satu sektor industri.

Berikut cakupan PPN yang dapat diberikan SKB PPN:

1. PPN kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.
Sesuai PP Nomor 47 Tahun 2013, kegiatan impor BKP dan/atau JKP kepada perwakilan negara asing dan pejabat perwakilan negara asing serta badan internasional dan pejabat internasional diberikan fasilitas pembebasan PPN melalui SKB PPN dengan rekomendasi dari Mentei Luar Negeri dan Menteri Sekertaris Negara.

2. PPN buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama.
Merujuk pada PMK Nomor 122/KMK.011/2013, buku pelajaran umum yang dimaksud ialah buku fiksi dan non fiksi untuk meningkatkan pengetahuan dan kecerdasan. Sedangkan kitab suci yang dimaksud yakni kitab suci Agama Islam, Hindu, Budha, Katolik, dan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri, dan buku pelajaran agama yang dimaksud ialah buku fiksi dan non fiksi untuk menunjang di bidang agama.

3. BKP dan JKP tertentu yang dibebaskan PPN
Terdapat beberapa BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan tidak memerlukan SKB PPN yang disebut dengan SKB PPN BKP strategis. PKP yang mendapatkan SKB PPN BKP strategis ialah PKP yang melakukan kegiatan:

1. Impor atas mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilakan BKP tersebut dan tidak termasuk suku cadang.

2. Menerima penyerahan atas mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut dan tidak termasuk suku cadang. (Atania Salsabila)