TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Keterangan PP 23 Berikut Syarat Pengajuannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat keterangan PP 23 sangat erat kaitanya dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan tarif perpajakannya. Tarif pajak UMKM ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dalam jangka waktu tertentu dengan tarif sebesar 0,5%.

Tarif tersebut dapat dikatakan lebih istimewa dari tarif pajak lainnya, karena lebih rendah dibanding tarif PPh Badan yang berlaku umum sebesar 22% ataupun tarif progresif PPh orang pribadi 5% sampai dengan 30%.
Namun sebelum mendapatkan fasilitas tarif 0,5% ini, ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat memakai tarif PPh Final PP 23/2018.

Berikut ini syarat dan ketentuan dalam pengajuan surat keterangan PP 23, yakni antara lain:

1) Permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, atau jika permohonan tidak ditandatangani oleh wajib pajak, maka wajib untuk dilampirkan Surat Kuasa Khusus sesuai dalam Pasal 32 UU KUP.

2) Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

3) Memenuhi kriteria Subjek Pajak yang dikenakan pajak UMKM.

Selanjutnya, setelah melakukan permohonan dengan melengkapi syarat pengajuan surat keterangan PP 23, maka KPP terkait akan menerbitkan surat keterangan atau surat penolakan, paling lama 3 hari kerja sejak permohonan tersebut diterima.

Namun, apabila sudah melewati jangka waktu yang ditentukan, permohonan atas surat keterangan dianggap diterima dan kepala KPP akan menerbitkan surat keterangan dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah jangka waktu tersebut terlewati. Perlu diperhatikan, jika permohonan ditolak, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan selama masih memenuhi persyaratan. (Azzahra Choirrun Nissa)