TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Setoran Pajak adalah sebuah bukti pembayaran atau penyetoran tagihan pajak dengan bentuk formulir yang digunakan oleh wajib pajak. Ada berbagai macam jenis SSP yaitu SSP Standar, SSP Khusus, Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) dalam Rangka Impor, dan Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri. Secara lebih spesifik hari ini kita akan membahas mengenai SSPCP.

Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak adalah formulir wajib untuk melakukan penyetoran pungutan serta pajak-pajak terkait atas kegiatan impor. Singkatnya SSPCP merupakan SSP yang digunakan oleh importir atau wajib pajak dalam rangka impor.

Pajak-pajak atas kegiatan impor tersebut berupa cukai, bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), PPh 22 impor, dan aktivitas impor lainnya.

Pada umumnya setiap transaksi akan mendapatkan bukti transaksi seperti, kwitansi atau nota dsb.

Namun untuk transaksi pembayaran pabean, cukai, dan pajak atas kegiatan ini tidak menggunakan nota, melainkan sarana administrasi khusus yang disebut sebagai Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP). SSPCP dibuat dalam 6 rangkap dengan penjelasan sebagai berikut:

-Lembar 1a untuk kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai melalui wajib pajak/penyetor.

-Lembar 1b untuk Penyetor/Wajib Pajak.

-Lembar 2a untuk KPBC melalui KPPN.

-Lembar 2b dan 2c untuk KPP melalui KPPN.

-Lembar 3a dan 3b untuk KPP melalui Penyetor/Wajib Pajak atau KPBC.

-Lembar 4 untuk Bank Persepsi atau Pos Indonesia.

Penggunaan SSPCP sama seperti SSP, namun SSPCP dilampirkan saat menyetorkan pajak dalam rangka kegiatan impor.