TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat Lapor SPT Masa Bea Meterai

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan terdapat dua syarat yang perlu wajib pajak miliki agar dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Bea Meterai, sebagai berikut ini;

1. Wajib pajak terdaftar dan memiliki akun di DJP Online.
2. Wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik mengenai penunjukkan pemungut bea meterai dari kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Apabila sudah masuk ke dalam laman SPT Bea Meterai  wajib pajak bisa melakukan simulasi pelaporan SPT Masa bea meterai. Tetapi simulasi ini tidak sampai pembuatan billing dan pelaporan.

Untuk pembuatan billing dan pelaporan wajib pajak harus sudah dipilih menjadi pemungut bea meterai.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151 Tahun 2021, wajib pajak yang dipilih menjadi pemungut bea meterai adalah wajib pajak dengan kriteria;

1. Memfasilitasi penerbitan dokumen yaitu surat berharga yang berbentuk cek dan bilyet giro.
2. Menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu yang jumlahnya melebihi 1.000 dokumen selama 1 bulan.

Dokumen tertentu dalam kriteria kedua yaitu dokumen transaksi surat berharga meliputi dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Kemudian, surat keterangan, surat pernyataan atau surat lainnya yang semacamnya, berikut dengan rangkapnya.

Kemudian, terdapat dokumen yang menjelaskan jumlah uang yang nominalnya lebih dari Rp5 juta, yang mengungkapkan penerimaan uang atau berisi pengakuan jika utang keseluruhan/sebagian sudah dilunasi/diperhitungkan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)