TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat Perpanjang Sertifikat Elektronik E-Faktur

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sejak pandemi semua layanan menjadi serba online termasuk pelayanan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ditutup sementara. Pengurusan perpanjangan sertifikat elektronik e-faktur yang sudah kadaluwarsa pun dapat dilakukan secara online.

Sertifikat elektronik dibutuhkan para Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar bisa menjalankan fungsi-fungsi dalam e-faktur yang merupakan layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seperti dalam membuat faktur pajak akan diminta nomor seri faktur pajak.

Seperti yang sudah diketahui bahwa sertifikat faktur pajak memiliki masa kadaluwarsa dan harus diperbarui secara berkala.

Dalam kebijakan SE-69/PJ/2015 mengenai Prosedur Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik merupakan sertifikat yang memiliki sifat secara elektronik. Dalam sertifikat elektronik ini berisi tanda tangan dan identitas yang mengarah ke status subjek hukum serta pihak-pihak yang termasuk dalam transaksi elektronik.

Bagi PKP yang memiliki sertifikat elektronik dan masa berlakunya sudah habis, maka PKP tersebut wajib memperpanjang sertifikat elektroniknya agar dapat melakukan e-faktur.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PKP yang akan memperpajang sertifikat elektronik:

1. Memiliki surat permintaan perpanjang sertifikat elektronik yang sudah ditandatangani oleh Wajib Pajak.

2. Memperoleh surat pernyataan berisi persetujuan penggunaan surat elektronik DJP dan telah dilengkapi dengan materai.

3. Mempunyai SPT Tahunan atau PPh Badan tahun terakhir yang asli dan fotokopi.

4. Memiliki adanya bukti tanda terima pelaporan SPT Tahunan ataupun PPh Badan tahun terakhir yang asli dan fotokopi.

5. Menyertakan kartu identitas seperti KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus PKP secara asli.

6. Mempunyai Kartu Keluarga (KK) pengurus PKP yang asli dan fotokopi.

7. Dapat melampirkan softcopy foto terbaru dari pengurus PKP.

8. Menyiapkan password untuk permintaan nomor seri faktur pajak.

Tak hanya itu, ada hal lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan oleh PKP yang akan melakukan perpanjangan sertifikat yaitu dalam hal proses untuk mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik yang hanya bisa dilakukan oleh pengurus PKP yang namanya tertera dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir. (Atania Salsabila)