PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), bakal mengenakan pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum terhadap kapal wisata termasuk kapal phinisi mulai Januari 2024. Pungutan pajak tersebut sama seperti pajak hotel dan restoran.
Pajak tersebut mulai tahun depan nomenklaturnya berubah menjadi pajak jasa akomodasi perhotelan dan makan minum. Pungutan pajak kapal wisata itu akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok mengungkapkan, akan memungut pajak sebesar 10% dari biaya jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum di atas kapal.
“Mulai diberlakukan Januari 2024. Mekanisme tidak jauh berbeda dengan akomodasi jasa perhotelan dan makan minum yang ada di darat. Tarifnya sama 10 persen,” kata Maria, dikutip hari ini.
Maria menjelaskan, mekanisme perhitungan 10% pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum kapal wisata itu dihitung dari harga jual paket wisata kapal tersebut. Di dalam harga paket wisata kapal tersebut akan tercantum biaya makan minum dan jasa penginapan.
“Dihitung dari harga jual paket wisata (kapal wisata). Berapa persen untuk membiayai makan minum dan penginapan. Baru dihitung 10 persen,” katanya.
Maria juga menyebut ada 419 dari 700 lebih kapal wisata sudah tercatat bakal dibidik untuk dipungut pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum. Namun 419 kapal wisata itu belum tentu semuanya dijadikan objek pajak.
“Pajak ini tergantung aktivitas yang ada di atas kapal. Untuk pajak makan dan minum, mungkin bisa kami kenakan di semua jenis kapal dengan berbagai ukuran GT-nya, cuma dia menyiapkan makan minum di kapal,” jelas Leli.
Selain itu, apabila kapal wisata tidak menyediakan akomodasi penginapan, maka tidak dipungut pajak. Begitupun sebaliknya.
Maria mengatakan pihaknya mengejar kapal-kapal wisata lain yang selama ini belum terdata di Pemkab Manggarai Barat untuk dikenakan pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum.
“Tetap kami kejar, kami koordinasikan dengan segenap stakeholder yang sekiranya memiliki data terkait keberadaan kapal yang beroperasi di Kabupaten Manggarai Barat ini,” katanya.
Dia menyebutkan telah menandatangani surat permohonan kepada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo untuk memberikan data tentang keberadaan kapal wisata yang beroperasi di Manggarai Barat.
Maria menjelaskan dasar hukum pungutan pajak jasa akomodasi perhotelan dan makan minum kapal wisata adalah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru ditetapkan belum lama ini. (Wiasti Meurani)