PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bakal melanjutkan pemberian insentif pajak berupa diskon pajak, keringanan pajak kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengan (UMKM). Diskon atau insentif pajak ini masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pemerintah memberikan pembebasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. Insentif tersebut diberikan pemerintah pada awal masa pandemi hingga Desember 2021.
Namun, kelanjutan insentif pajak ini bergantung pada situasi, Pemerintah akan mengikuti seiring dengan perkembangan atau pemulihan ekonomi nasional yang saat ini masih terus dioptimalkan. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan evaluasi atas perkembangan ekonomi negara.
