TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tahun Depan UMKM Baru Pakai Tarif Umum, Angsuran PPh Pasal 25 Nihil

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak badan UMKM berbentuk CV, koperasi, dan firma yang baru beralih dari PPh final UMKM sesuai PP No 23/2018 tidak perlu mengangsur PPh Pasal 25 pada tahun pajak 2022 mendatang.

Sesuai dengan PMK No 215/2018, tahun pajak 2022 merupakan tahun pajak pertama CV menggunakan tarif umum dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan angsuran PPh Pasal 25-nya ditetapkan nihil.

"Oleh sebab tahun 2022 merupakan tahun pertama penggunaan tarif umum oleh wajib pajak badan tersebut, maka menurut Pasal 10 PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak baru selain wajib pajak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 pada tahun pajak berjalan ditetapkan nihil," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor memberikan penjelasan.

Wajib pajak baru yang tercakup pada Pasal 8 PMK 215/2018 adalah wajib pajak bank, wajib pajak masuk bursa, wajib pajak BUMN/BUMD, wajib pajak lainnya, dan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Adapun wajib pajak yang dimaksud pada Pasal 9 PMK 215/2018 adalah wajib pajak baru dalam rangka penggabungan, peleburan, pengambilalihan usaha, serta pemekaran.

Sebagai konsekuensi dari angsuran PPh Pasal 25 yang ditetapkan nihil, maka wajib pajak badan UMKM berbentuk CV yang baru menggunakan ketentuan umum pada tahun depan juga tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.

Tidak adanya kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 telah tertuang pada Pasal 10 ayat (4) PMK 9/2018. "Wajib pajak dengan angsuran PPh Pasal 25 nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25," demikian isi kutipan ayat tersebut.

Untuk diketahui, wajib pajak UMKM berbentuk CV yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM PP 23/2018 sejak tahun pajak 2018 sudah tidak dapat memanfaatkan skema tersebut untuk menghitung kewajiban pajaknya pada tahun depan.

Sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 23/2018, jangka waktu maksimal pengenaan PPh final UMKM bagi wajib pajak badan berbentuk CV, koperasi, dan firma adalah selama 4 tahun.