TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tahun Ini Tanpa Pajak Baru, Fokus Reformasi Sistem dan Digitalisasi

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan tidak akan memperkenalkan jenis pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang berlaku pada tahun anggaran 2026, walaupun target penerimaan pajak ditetapkan meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kebijakan perpajakan akan mengikuti undang-undang yang ada, tanpa penambahan pajak baru tahun ini. Fokus kami adalah memperkuat reformasi internal dan digitalisasi sistem administrasi pajak,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah mematok target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, tumbuh sekitar 13,5 persen dari target tahun 2025. Nominal ini mencerminkan ekspektasi peningkatan kepatuhan wajib pajak serta pemanfaatan sistem administrasi yang lebih efisien, tanpa mengandalkan kebijakan tarif baru.

Purbaya menilai peningkatan itu juga didukung oleh kondisi awal 2026 yang menunjukkan dinamika penerimaan positif: setoran pajak Januari 2026 dilaporkan tumbuh sekitar 30 persen dibandingkan periode sama tahun lalu, menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemerintah menyatakan tiga pilar utama kebijakan perpajakan 2026 tanpa jenis pajak baru:

1. Digitalisasi Administrasi Pajak

Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) menjadi salah satu strategi kunci. Sistem terintegrasi ini dirancang untuk mendorong efisiensi pemungutan, memperkuat pengawasan, dan mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban.

2. Ekstensifikasi Basis Pajak

Alih-alih menciptakan pajak baru, pemerintah memperluas basis pajak yang sudah ada melalui integrasi data lintas instansi dan penetrasi ke sektor ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya tercakup sistem perpajakan formal.

3. Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak

DJP terus meningkatkan program edukasi dan pelayanan untuk memperkuat kepatuhan sukarela, termasuk pemberian insentif dan penyederhanaan prosedur administratif.

Menurut Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni, kebijakan tanpa jenis pajak baru mencerminkan pendekatan yang berhati-hati di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Kebijakan ini menegaskan pemerintah sedang menyeimbangkan antara mendorong penerimaan negara dan menjaga daya beli masyarakat serta iklim investasi,” kata Koni. Reformasi administrasi dan penggunaan data digital, sambung Koni, adalah strategi jangka panjang yang dapat meningkatkan tax ratio Indonesia secara berkelanjutan, tanpa membebani wajib pajak.

Dalam pemberitaan sebelumnya Tax Payer Community juga telah menyarankan agar pemerintah menghindari kenaikan tarif atau jenis pajak baru sebagai upaya memenuhi target penerimaan. Fokus perlu diarahkan pada perluasan basis dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Dengan strategi tersebut, pemerintah dapat menjaga kebijakan fiskal tetap stabil sekaligus mendorong reformasi perpajakan yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/tak-perlu-ke-kantor-pajak-aktivasi-coretax-kini-bisa-via-aplikasi-m-pajak/