TRENDING
PPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan Tarif hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan Tarif hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan Tarif hingga 2,26%

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi perpajakan dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1–31 Oktober 2026. Tarif sanksi administrasi yang ditetapkan berkisar antara 0,59% hingga 2,26% per bulan, bergantung pada ketentuan perpajakan yang menjadi dasar pengenaan sanksi.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 47/MK/EF.2/2026, yang ditetapkan pada 30 September 2026. Ketentuan ini menjadi acuan penghitungan bunga administrasi pajak selama Oktober 2026.

Berdasarkan publikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tarif tersebut secara umum lebih rendah dibandingkan tarif yang berlaku pada September 2026. 

Pemerintah menetapkan lima kelompok tarif bunga sanksi administrasi berdasarkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Berikut rinciannya untuk periode 1–31 Oktober 2026:

Dasar hukum UU KUP| Tarif per bulan

Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3)| 0,59%

Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)| 1,01%

Pasal 8 ayat (5)| 1,42%

Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)| 1,84%

Pasal 13 ayat (3b)| 2,26%

Perbedaan tarif tersebut menunjukkan bahwa penghitungan sanksi bunga tidak menggunakan satu angka yang berlaku seragam bagi seluruh wajib pajak. Besarannya ditentukan oleh jenis pelanggaran atau kondisi perpajakan serta ketentuan hukum yang mendasarinya.

Imbalan Bunga Pajak Ditetapkan 0,59%

Selain mengatur sanksi administrasi, KMK Nomor 47/MK/EF.2/2026 menetapkan tarif imbalan bunga sebesar 0,59% per bulan.

Tarif ini berlaku untuk ketentuan yang tercantum dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) UU KUP.

Imbalan bunga merupakan mekanisme pemberian bunga kepada wajib pajak dalam kondisi yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pengenaan imbalan bunga berbeda dari sanksi administrasi yang dibebankan kepada wajib pajak.

Dasar Penghitungan Mengacu pada Ketentuan Perpajakan

Penetapan tarif bunga bulanan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pelaksanaan ketentuan UU KUP sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan tarif berdasarkan kelompok pasal yang mengatur sanksi administrasi dan imbalan bunga. Tarif yang berlaku dapat berubah setiap bulan sesuai keputusan yang diterbitkan untuk periode bersangkutan.

Wajib pajak yang hendak menghitung sanksi bunga untuk Oktober 2026 perlu memastikan pasal yang berlaku terhadap kasusnya, periode pengenaan bunga, serta dasar penghitungan yang ditentukan dalam peraturan.

Penurunan tarif bunga pada Oktober 2026 dapat memengaruhi besaran sanksi bunga untuk kasus yang menggunakan tarif periode tersebut. Namun, penurunan tarif tidak otomatis menghapus kewajiban pajak ataupun sanksi yang telah timbul.

Wajib pajak perlu memastikan apakah kewajibannya berkaitan dengan keterlambatan pembayaran, kekurangan pembayaran, pembetulan surat pemberitahuan (SPT), atau kondisi lain yang memiliki dasar pengenaan berbeda.

Informasi tarif resmi dapat diperiksa melalui laman Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan pada halaman KMK Tarif Bunga.