TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tertinggi di 3 Wilayah Jakarta, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) termasuk salah satu pajak daerah yang wajib dibayarkan masyarakat setiap tahunnya. Setiap daerah memiliki besaran pajak tertentu yang harus dibayarkan. Semakin tinggi harga jual maka akan semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan, hal ini berlaku juga untuk tanah.

Tingginya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah biasanya memengaruhi besaran PBB di suatu tempat. Beberapa hal lain juga mempengaruhi besaran PBB di suatu daerah, antara lain luas tanah, fasilitas bangunan dan lain lain.

Jakarta sebagai kota metropolitan merupakan salah satu lokasi di Indonesia yang memiliki nilai tanah sangat tinggi. Hal ini dikarenakan Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan juga pusat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kami kutip dari bapenda.jakarta.go.id, penyesuaian NJOP akan berdampak pada kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar oleh wajib pajak, selain dipengaruhi oleh luasnya yaitu luas bumi, luas bangunan ditambah nilai bangunan dan tarif pajak dengan adanya 4 tarif pajak yang berbeda, yaitu:

1. Tarif 0,01% untuk NJOP di bawah nilai Rp200 juta
2. Tarif 0,1% untuk NJOP Rp200 juta s/d Rp2 miliar
3. Tarif 0,2% untuk NJOP Rp2 miliar s/d Rp10 miliar
4. Tarif 0,3% untuk NJOP Rp10 miliar atau lebih

Berikut ini adalah tiga daerah di Jakarta yang memiliki besaran PBB tertinggi:

1. Tanah Abang
Daerah ini dikenal memiliki NJOP dan PBB yang tinggi karena lokasinya yang berada di jantung kota. Untuk PBB P2 di daerah ini bisa menembus angka Rp482 miliar. Pajak ini belum termasuk pajak reklame, pajak hiburan dan lain sebagainya.

2. Menteng
Menteng terkenal dengan lokasi perumahan elit yang dimiliki orang-orang kaya Jakarta. Tak heran jika secara keseluruhan tanah di daerah ini memiliki harga yang luar biasa tinggi. Memiliki rumah mewah juga akan menaikkan tarif PBB. Daerah ini memiliki rata rata NJOP sebesar Rp20 juta hingga Rp 40 juta. Sedangkan untuk PBB yang harus dibayarkan bisa mencapai sekitar Rp47 jutaan.

3. Pondok Indah
Hampir sama seperti kawasan Menteng, Pondok Indah juga termasuk kawasan perumahan yang erat dengan citra orang kaya. Pajak yang harus dikeluarkan untuk tanah di daerah ini juga cukup besar. Diperkirakan PBB di daerah ini berkisar di angka Rp116 jutaan.