TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Pajak Dividen

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemungutan pajak atas laba yang diterima oleh pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang mendapatkan bagian hasil usaha, disebut sebagai pajak dividen.

Tarif pajak dividen sendiri akan berbeda tergantung dari pasalnya. Untuk bisa memahami hal yang satu ini, maka ada baiknya untuk mengenal berbagai hal yang berhubungan dengan pajak dividen.

Pajak dividen merupakan pemungutan atas laba. Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 ayat 1 (g) tentang objek pajak adalah penghasilan.

Salah satu di antaranya adalah dividen. Dengan nama dan dalam bentuk apapun. Termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Berdasarkan undang-undang perpajakan, dividen termasuk ke objek pajak dan terkena pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh)

Namun, tidak semua dividen merupakan objek pajak. Terdapat kondisi di mana laba yang diterima tidak menjadi objek pajak. Membuatnya tidak perlu mendapatkan PPh. Pembagian dividen akan menjadi:

1. Dividen Bukan Objek Pajak
Pada pasal 4 ayat 3 huruf F, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak meliputi perseroan terbatas (PT), koperasi, BUMN atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia, tidak menjadi objek pajak selama memenuhi syarat:

Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
PT, BUMN atau BUMD yang menerima dividen memiliki saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetorkan.
Melanjutkan pasal tersebut pada huruf F, dividen dari modal yang merupakan dana pensiun tidak termasuk dalam objek pajak.

2. Dividen Objek Pajak
Dividen dengan kondisi atau syarat yang tidak disebutkan dalam pasal maupun ayat tersebut menjadi objek pajak. Namun penghasilan dividen yang terkena pemotongan PPh ini terbagi dua:

Penghasilan dividen menjadi objek pajak, tapi tidak terkena potongan atau pemungutan pajak penghasilan.

Penghasilan dividen menjadi objek pajak dan terkena pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan.

Untuk dividen objek pajak yang tidak terkena PPh, bentuknya seperti yang dijelaskan dalam pasal 23 ayat 4 adalah:

Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

Bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;

Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha. Atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Ada tiga pasal yang mengatur pemotongan dan kondisi dividen yang menjadi objek pajak dan terkena pajak penghasilan.

1. PPh Pasal 4 ayat 2: Dividen yang diterima/diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenai PPh sebesar 10% dan bersifat final. Termasuk dividen dari perusahaan asuransi pada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi pada anggota koperasi.

2. PPh Pasal 23: Penerima penghasilan dividen ini merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Potongan untuk laba ini sebesar 15% dari jumlah dividen, kecuali pembagiannya untuk pribadi maka akan dikenakan final, bunga dan royalti.

3. PPh Pasal 26: Tarif potongan pajak penghasilannya sebesar 20% atas jumlah bruto dividen dikenakan kepada penerima penghasilan dividen merupakan orang pribadi yang tinggal di luar negeri. Serta perusahaan di luar negeri yang mengoperasikan usahanya melalui dalam bentuk usaha tetap di Indonesia dan perusahaan di luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia tanpa melalui bentuk usaha tetap.