TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Pajak Marginal dan Tarif Efektif Rata-rata

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah dalam memungut pajak tidak dapat lepas dari rasa keadilan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keseimbangan yang pada akhirnya akan mensejahterakan masyarakat dalam suatu negara. Untuk itu, adil dapat diartikan bahwa pemungutan pajak harus umum dan merata yang bertujuan agar semua wajib pajak memperoleh tekanan yang sama dalam pembayaran pajak. Adapun beberapa tarif dalam pemungutan pajak, yaitu:

1. Tarif Marginal, presentase tarif ini berlaku untuk suatu kenaikan dasar pengenaan pajak. Tarif tersebut biasa dikenal dengan tarif umum. Adapun yang termasuk dalam tarif marginal adalah:

a. Tarif pasal 17 UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Tarif ini dilakukan atas pajak Pegawai Tetap dan Pajak atas laba usaha.

b. Tarif Final. Tarif ini terbagi atas tarif final atas penghasilan bruto yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD maupun PNBP dan tarif final Penghasilan Neto seperti tarif profesi, seperti dokter, pengacara, dan lain-lain seperti tertuang dalam tarif normatif, yang dikeluarkan Dirjen Pajak maupun penghasilan bruto kurang dari 1 (satu) milliar.

2. Tarif Efektif Rata-Rata, persentase tarif pajak yang efektif berlaku atau harus diterapkan atas dasar pengenaan pajak tertentu. Tarif ini biasanya dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki usaha lebih dari satu jenis usaha. Adapun struktur tarif yang berhubungan dengan pola persentase tarif pajak dikenal sebagai berikut:

a. Tarif Pajak Proporsional merupakan tarif pemungutan pajak dengan presentase yang setiap jumlah sebagai pengenaan dasar pajak. Hal ini berarti pajak yang terutang akan semakin besar seiring semakin besarnya jumlah dasar pengenaan pajak. Misalnya, PPN yaitu sebesar 10% dari harga jual.

b. Tarif Pajak Progresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin besar dengan semakin besarnya jumlah sebagai dasar pengenaan pajak. Hal ini berarti, ada beberapa klasifikasi tertentu sesuai dengan jumlah sebagai dasar pengenaan pajak. Pajak progressif dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:

1) Progressif proporsional yaitu tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik secara tetap dengan semakin besarnya jumlah sebagai dasar pengenaan pajak.
2) Progresif Degresif yaitu tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik secara menurun dengan semakin besarnya jumlah sebagai dasar pengenaan pajak.
3) Progresif–Progressif yaitu tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik secara menaik dengan semakin besarnya jumlah sebagai dasar pengenaan pajak.

c. Tarif Pajak Tetap merupakan Tarif pemungutan pajak dengan jumlah yang sama untuk setiap jumlah sebagai pengenaan dasar pajak.

d. Tarif Pajak Degresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin kecil dengan semakin besarnya jumlah sebagai dasar pengenaan pajak. Artinya, pajak yang terutang semakin kecil bahkan akan semakin besar. Namun, kenaikan ini tidak proporsional dengan kenaikan jumlah sebagai dasar pengenaan pajak.(Kelly Pabelasary)