TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Pajak Proporsional dan Pajak Progresif Ini Bedanya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak pastinya dibebankan sejumlah biaya tertentu, saat melaksanakan dan membayarkan kewajiban perpajakannya. Besaran biaya tertentu yang dibayarkan oleh wajib pajak dikenal dengan istilah tarif pajak.

Tarif pajak merupakan besaran nominal atas pungutan negara yang digunakan sebagai dasar ketentuan pembayaran bagi wajib pajak. Tarif pajak ini juga dapat berupa persentase yang dapat memberitahukan nominal dari pungutan yang harus dilunasi oleh wajib pajak orang pribadi ataupun badan yang bersangkutan.

Terdapat empat jenis tarif pajak yakni tarif pajak proporsional, pajak progresif, pajak degresif, pajak Ad Valorem, dan juga pajak tetap. Dalam pembahasan kali ini kita hanya akan membahas mengenai tarif Pajak Proposional dan Pajak Progresif.

Apa bedanya?

Tarif Pajak Proporsional

Umumnya tarif pajak proporsional memiliki besaran jumlah nominal atas tarif pajak yang sama bagi setiap wajib pajak. Baik itu wajib pajak yang memiliki penghasilan rendah, menengah, maupun tinggi dibebankan dengan tarif pajak yang sama tanpa memandang dari jumlah penghasilan ataupun aset yang dimiliki.

Tarif pajak proporsional juga memilliki nilai besaran yang tetap dan tidak terpengaruh dengan adanya perubahan pada nilai dasar pengenaan pajak. Jadi, semakin besar jumlah objek pajak yang akan dibayarkan, maka persentase dari tarif atas pengenaan pajaknya akan tetap sama.

Tarif pajak ini memiliki tujuan menciptakan kesetaraan antara tarif pajak rata-rata yang dibayarkan. Adapun contoh dari tarif pajak proporsional ini, yakni pajak penerimaan bruto, pajak per kapita, dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan tarif proporsional atas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% pada tahun 2022 lalu, namun untuk tarif pajak ekspor barang kena pajak terdapat ketentuan khusus yang ditetapkan, yaitu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% (nol persen).

Berikut ini beberapa jenis objek pajak yang dikenakan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai Undang-Undang (UU) No. 42 tahun 2009, yakni:

1. Kegiatan impor barang kena pajak
2. Kegiatan penyerahan barang kena pajak di kawasan pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
3. Kegiatan penyerahan jasa kena pajak di kawasan pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
4. Kegiatan pemakaian atau pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud yang berasal dari luar kawasan pabean di dalam area pabean
5. Kegiatan ekspor barang kena pajak berwujud yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
6. Kegiatan ekspor barang kena pajak tidak terwujud yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
7. Kegiatan ekspor jasa kena pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Tarif Pajak Progresif

Tarif pajak progresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang akan bertambah bersamaan dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.

Dalam tarif pajak progresif ini, tarif pajak yang dikenakan akan sebanding dengan kewajiban pajak. Apabila Wajib Pajak memiliki kekayaan yang banyak, maka tarif pajak yang dikenakan juga akan meningkat. Tujuan dari tarif pajak progresif adalah untuk mempengaruhi orang-orang atau Wajib Pajak yang memiliki penghasilan tinggi atau menengah, agar menyadari bahwa mereka disanggupkan untuk membayar pungutan kepada negara dengan jumlah yang lebih besar.

Adapun salah satu contoh dari tarif pajak progresif adalah Pajak Penghasilan (PPh). Berikut ini tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi:


  •  Tarif 5% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan hingga Rp 60 juta

  •  Tarif 15% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta

  •  Tarif 25% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta

  •  Tarif 30% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan di Rp 500 juta - Rp 5 miliar

  •  Tarif 35% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar. (Azzahra Choirrun Nissa)