PajakOnline | Teori Kurva Laffer kembali mencuat di tengah wacana perpajakan Indonesia. Konsep yang digagas Arthur B. Laffer ini menegaskan pada tingkat tarif tertentu, justru penurunan tarif pajak dapat meningkatkan penerimaan negara karena mendorong aktivitas ekonomi.
Ketika tarif pajak terlalu tinggi, insentif untuk bekerja, berinvestasi, atau melaporkan secara jujur menurun—yang pada akhirnya menurunkan penerimaan pajak.
Dengan tarif rendah atau moderat, masyarakat terdorong beraktivitas ekonomi lebih intensif, menghasilkan konsumsi dan investasi yang lebih tinggi.

Arthur Laffer menyerukan perlunya tarif serendah mungkin, dikombinasi dengan regulasi ringan. Ia memperkirakan, dengan langkah ini, Indonesia bahkan dapat mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 8% pada 2029.
