TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif PPh Final Bantu UMKM untuk Berkembang Maju

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tarif PPh final sebenarnya merupakan sebutan lain dari PPh Pasal 4 ayat 2. Dalam pasal ini ada berbagai macam objek pajak seperti jasa konstruksi, sewa bangunan, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha.

Khusus untuk UMKM, tarif PPh final adalah 0,5% seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

PP 23 Tahun 2018 tersebut efektif berlaku per 1 Juli 2018. Pemberlakuan PP ini sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

PPh final untuk pajak UMKM dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Adapun pokok-pokok perubahan PP No 46/2013 menjadi PP No 23/2018 adalah sebagai berikut:

1. Penurunan tarif PPh final 1% menjadi 0.5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya
2. Wajib pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5% atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Udang-Undang Nomo 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan
3. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% sebagai berikut:
-Bagi wajib pajak orang pribadi yaitu selama 7 tahun
-Bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma selama 4 tahun
-Bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas selama 3 tahun

Pemberian kebijakan PPh final UMKM ini untuk mendorong kegiatan perekonomian masyarakat sehingga kewajiban perpajakan yang ditanggung UMKM lebih kecil.

Apalagi, keberadaan UMKM telah mendominasi sektor usaha di Indonesia dengan jumlah 62,29 juta unit usaha di dalam negeri.