TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tata Cara Pemberlakuan PPN Hadiah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—PPN atas hadiah adalah pajak yang dikenakan pada pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran atau pemberian cuma-cuma, baik berupa barang yang diproduksi sendiri ataupun barang bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang yang digunakan sebagai bagian dari promosi kepada pembeli atau relasi.

Selain itu, PPN atas hadiah termasuk pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara usaha. Maka pada pemberian ini harus diterbitkan faktur pajak layaknya Barang Kena Pajak (BKP) lainnya.

Pemberlakuan PPN atas hadiah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:


  • Pasal 1A ayat 1D Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.

  •  Pasal 4A dan 4C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.

  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 dan Keputusan Menteri Keuangan  Nomor 251/KMK.03/2002.

  • KEP – 87/PJ/2002.

  •  SE-04/PJ.51/2002.


Berikut ini, Tata Cara Pemberlakuan PPN atas Hadiah:

  • PPN atas hadiah dibedakan dengan peruntukan kepada relasi/rekanan PKP, kepada pihak lain yang bukan relasi dalam rangka promosi, dan kepada korban bencana alam.

  • Tarif PPN atas hadiah yang dikenakan adalah 10% dari harga jual/penggantian setelah dikurangi laba kotor (berdasarkan KMK/567/04/2000).

  • PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak keluaran yang harus dipungut dan dibayar sendiri oleh PKP yang memberikan.

  •  Pajak keluaran yang telah disetor merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan bagi penerima BKP/JKP selama memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

  • Pajak masukan yang dibayar oleh PKP atas penggunaan BKP/JKP dalam pemberian cuma-cuma dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

  •  Dasar pengenaan pajak dalam pemberian cuma-Cuma ini menggunakan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain yaitu harga jual/ penggantian setelah dikurangi laba kotor seperti yang tercantum dalam PMK 121/PMK.03/2015.

  •  Kode faktur untuk pembayaran PPN atas hadiah menggunakan kode 04.


Jika jenis hadiah yang didapatkan berupa bonus/hadiah/insentif dalam bentuk uang tunai secara transparan dan jumlah yang signifikan, maka pemberian hadiah ini tidak dikenakan PPN atas hadiah.

Sebab uang tunai bukan merupakan barang kena pajak. Wajib pajak harus melakukan pelaporan PPh 21 untuk wajib pajak pribadi, dan PPh 23 untuk wajib pajak badan berdasarkan SE-12/PJ.43/2003 tentang intensifikasi kewajiban pemotong PPH dan PPN dalam rangka meningkatkan potensi perpajakan. (Kelly Pabelasary)