PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty berulang berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kepatuhan wajib pajak.Machfud menyampaikan pendapatnya dalam webinar "Urgensi Tax Amnesty dalam Perspektif Teoretis dan International Best Practice"
"Tax amnesty menciptakan moral hazard dan melemahkan budaya kepatuhan pajak secara menyeluruh. Keadilan yang didengungkan oleh Adam Smith menjadi tercederai," kata Machfud.
Mengutip pendapat ekonom Amerika Serikat (AS) Robert Lucas, Machfud mengatakan penyelenggaraan tax amnesty berpotensi mendistorsi ekspektasi rasional.
Jika pemerintah dianggap tidak kredibel dan diperkirakan menyelenggarakan tax amnesty secara berulang, kebijakan tersebut tidak akan mampu menghasilkan penerimaan dan deklarasi aset yang signifikan.
"Pelaku ekonomi mungkin menunda deklarasi dengan harapan akan ada amnesti yang lain dan yang lebih menguntungkan di masa depan," katanya.
Machfud mengingatkan bahwa jika pemerintah hendak menyelenggarakan tax amnesty kembali, kebijakan tersebut perlu diiringi dengan reformasi pajak yang komprehensif dan berkelanjutan.
"Kalau kelembagaan siap, enforcement siap, dan wajib pajaknya juga mengantisipasi adanya sanksi yang berat, ini (tax amnesty) akan diikuti. Kalau situasi kelembagaan kurang bagus, sebaiknya jangan dilakukan," tegasnya.
