TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tax Payer Charter, Pilar Hubungan Wajib Pajak dan DJP yang Harmonis

· · pajakonline.com

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DIY resmi meluncurkan Tax Payer Charter sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun hubungan harmonis antara pemerintah dan masyarakat, khususnya para wajib pajak.

Acara yang berlangsung secara luring dan daring ini diikuti lebih dari 150 peserta luring, 300 peserta daring, serta seluruh pegawai Kanwil DJP DIY. Dalam laporan pembukaannya, Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, menegaskan bahwa Tax Payer Charter merupakan bentuk nyata itikad baik DJP dalam memberikan kepastian, kejelasan, serta transparansi mengenai hak dan kewajiban wajib pajak.

“Dengan adanya piagam ini, kami berharap masyarakat semakin memahami haknya sebagai wajib pajak, sekaligus tetap menjalankan kewajibannya demi mendukung pembangunan bangsa,” ungkap Erna.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Robby Kusumaharta, perwakilan KADIN DIY. Ia menekankan bahwa pajak bukan hanya kewajiban formal, melainkan tanggung jawab moral untuk membangun negeri.

“Pajak adalah instrumen vital pembangunan. Dengan Taxpayers’ Charter, kami berharap layanan perpajakan semakin cepat, transparan, ramah dunia usaha, dan berbasis teknologi.

Pajak yang sehat dan layanan yang profesional akan melahirkan dunia usaha yang produktif dan kesejahteraan bersama,” ujar Robby.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Sultan Hamengkubuwono X memberikan sambutannya dan menegaskan bahwa piagam ini merupakan sebuah kepercayaan, bukan sekadar dokumen administratif.

“Taxpayers’ Charter adalah simbol kesiapan Yogyakarta menyambut investasi dengan kepastian hukum yang jelas. Kehadiran DJP dan KADIN DIY akan menjembatani pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, sehingga pajak benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi daerah,” tutur Sri Sultan.

Sebagai bentuk apresiasi, Gubernur DIY menyerahkan piagam Taxpayers’ Charter secara simbolis kepada sejumlah perwakilan wajib pajak dari berbagai kalangan, antara lain Kapolda DIY Brigjen Polisi Anggoro Sukartono, Bupati Sleman Hardo Kiswoyo, Kepala Perwakilan BI Sri Darmadi Sudibyo, serta para pelaku usaha seperti Sukeno (Bakpia 25) dan Zakiron (Sate Pak Pong), hingga perwakilan akademisi, media, dan penyandang disabilitas.

Acara berlanjut dengan pembacaan isi piagam oleh Indra Priyadi, Kepala KPP Pratama Yogyakarta, serta pembacaan kewajiban wajib pajak oleh Erwin Yuniati, Ketua IWAPI Bantul.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, turut hadir memberikan sambutan. Ia menyebutkan bahwa Tax Payer Charter merupakan langkah fundamental untuk memperkuat rasa saling percaya antara negara dan warganya.

“Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi filosofis yang mengatur hubungan setara antara pemerintah dan masyarakat dalam konteks perpajakan,” ujar Bimo.

Selain itu, sesi diskusi interaktif juga digelar, di mana aspirasi wajib pajak—termasuk dari pelaku UMKM—ditampung langsung oleh DJP. Salah satu tindak lanjut yang disepakati adalah pencatatan UMKM patuh ke dalam katalog khusus Kanwil DJP DIY sebagai bentuk apresiasi dan dukungan nyata.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi antara DJP, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.