TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tempat Pelayanan Terpadu di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah unit kerja DJP yang bertugas untuk melaksanakan seluruh pelayanan perpajakan kepada seluruh Wajib Pajak. KPP langsung berhubungan dengan Wajib Pajak. Bagi Anda yang sering mengunjungi KPP mengenal tempat pelayanan terpadu.

Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), berdasarkan Surat Edaran Pajak No. SE-03/PJ/2019 tentang petunjuk teknis tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan, TPT merupakan tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada KPP dan KP2KP.

Dalam Pasal 3 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-02/PJ/2017 tentang perubahan atas Perdirjen Pajak No. PER-27/PJ/2016 tentang standar pelayanan di TPT KPP dikatakan bahwa ruang lingkup pelayanan yang diselenggarakan di TPT mencakup pelayanan yang dilakukan di loket TPT, help desk, dan layanan mandiri.

Di setiap TPT, Wajib Pajak akan dilayani petugas TPT yang terdiri atas petugas inti dan petugas pendukung. Petugas inti tersebut terdiri atas koordinator harian, petugas help desk, dan petugas loket TPT. Sedangkan, petugas pendukung terdiri atas pengarah layanan, resepsionis, petugas keamanan, dan petugas kebersihan.

Selanjutnya, TPT dibagi ke dalam 5 area yaitu:

1. Area tunggu

Tempat Wajib Pajak atau masyarakat menunggu layanan.

2. Area layanan mandiri

Tempat Wajib Pajak atau masyarakat memperoleh layanan secara mandiri.

3. Area help desk
Tempat Wajib Pajak atau masyarakat memperoleh informasi atau konsultasi perpajakan.

4. Area loket TPT

Tempat wajib Pajak atau masyarakat menyampaikan surat atau permohonan perpajakan.

5. Area lainnya
Tempat selain yang belum disebutkan sebelumnya. (Atania Salsabila)