PajakOnline | Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 yang berisi terdakwa perkara tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dijatuhi pidana bersyarat maupun pidana pengawasan.
Ketentuan tersebut menjadi pedoman baku bagi hakim dalam menangani perkara pajak di seluruh pengadilan negeri.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (4) Perma 3/2025, putusan pidana bersyarat atau pengawasan dilarang dijatuhkan kepada tersangka yang terbukti melakukan pelanggaran hukum perpajakan, baik berupa penggelapan, tidak menyampaikan SPT, maupun tidak menyetorkan kewajiban pajak.
Pilihan hukuman bagi terdakwa hanya terdiri atas pidana kurungan atau denda, pidana penjara disertai denda, atau pidana denda tanpa pidana penjara.
Perma 3/2025 juga mengatur terdakwa yang telah melunasi pokok pajak dan sanksi administratif sesuai ketentuan Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dapat dikenai pidana berupa denda tanpa hukuman badan, dengan pelunasan tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menentukan besaran hukuman.
Pidana bersyarat — yang dalam KUHP lama memungkinkan terdakwa tidak menjalani hukuman sepanjang memenuhi syarat tertentu — kini tidak lagi berlaku dalam konteks perkara pajak.
