TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Terdakwa Kasus Pajak Tidak Dapat Dijatuhi Pidana Bersyarat

· · pajakonline.com

PajakOnline | Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 yang berisi terdakwa perkara tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dijatuhi pidana bersyarat maupun pidana pengawasan.

Ketentuan tersebut menjadi pedoman baku bagi hakim dalam menangani perkara pajak di seluruh pengadilan negeri.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (4) Perma 3/2025, putusan pidana bersyarat atau pengawasan dilarang dijatuhkan kepada tersangka yang terbukti melakukan pelanggaran hukum perpajakan, baik berupa penggelapan, tidak menyampaikan SPT, maupun tidak menyetorkan kewajiban pajak.
Pilihan hukuman bagi terdakwa hanya terdiri atas pidana kurungan atau denda, pidana penjara disertai denda, atau pidana denda tanpa pidana penjara.

Perma 3/2025 juga mengatur terdakwa yang telah melunasi pokok pajak dan sanksi administratif sesuai ketentuan Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dapat dikenai pidana berupa denda tanpa hukuman badan, dengan pelunasan tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menentukan besaran hukuman.

Pidana bersyarat — yang dalam KUHP lama memungkinkan terdakwa tidak menjalani hukuman sepanjang memenuhi syarat tertentu — kini tidak lagi berlaku dalam konteks perkara pajak.

Demikian pula pidana pengawasan, yang merupakan alternatif dari hukuman penjara di KUHP baru (UU 1/2023) bagi pelaku dengan ancaman paling tinggi lima tahun, tidak dapat diterapkan pada tindak pidana perpajakan.

Pembatasan ini diberlakukan untuk menegaskan prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum pajak, yakni bahwa pemidanaan menjadi upaya terakhir setelah berbagai mekanisme administratif dan kepatuhan tidak dipenuhi. Perma 3/2025 mulai berlaku efektif dan wajib dipedomani seluruh aparat penegak hukum dalam memutus perkara pidana pajak di Indonesia.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/dirjen-pajak-perpanjang-masa-kode-billing-jadi-14-hari/