TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Terus Berbenah Bersih-bersih, Dirjen Bimo Pecat 26 Pegawai Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto mengungkapkan telah memecat 26 pegawai pajak dan tengah memproses 13 pegawai lainnya sebagai bagian dari langkah bersih-bersih di lingkungan DJP.

Aksi ini dilakukan sejak dia mulai menjabat pada akhir Mei 2025. “Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan. Kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam peluncuran Piagam Wajib Pajak (Tax Payer Charter), di Kota Yogyakarta, dikutip hari ini.

Bimo menegaskan, langkah tegas tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga integritas institusi pajak. “Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. Handphone saya terbuka untuk whistle blower dari Bapak Ibu, dan saya jamin keamanannya,” kata Bimo.

Menurut dia, upaya bersih-bersih menjadi bagian dari prioritas untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan wajib pajak terhadap institusi perpajakan.
“Saya sebagai pimpinan yang menginjak bulan keempat di Direktorat Jenderal Pajak ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, terus membenahi diri, terus membersihkan institusi kami,” ujarnya.

Menurut Bimo kepercayaan merupakan modal sosial paling berharga dalam sistem perpajakan modern. Tanpa kepercayaan, kepatuhan sukarela wajib pajak akan sulit terbentuk.

“Tanpa kepatuhan sukarela, negara akan mengalami penurunan efektivitas dalam pengumpulan penerimaan negara. Karena itu, bagaimana kami membangun dan menjaga kepercayaan wajib pajak merupakan prioritas utama yang harus kami upayakan bersama,” ujarnya.

Pesan ini penting agar para wajib pajak yakin bahwa hak dan kewajiban mereka dijamin sebagaimana tertuang dalam Piagam Wajib Pajak.

Bimo menjelaskan, Piagam Wajib Pajak merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak, yang disarikan dari sepuluh undang-undang perpajakan serta Pasal 23A UUD 1945.

“Piagam ini menjelaskan dan mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, dan tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyusunan piagam dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/menkeu-purbaya-gak-ada-lagi-cerita-pegawai-pajak-meres-meres-itu/