TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

THR ASN/PNS Cair Hari Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah mulai membayarkan tunjangan hari raya atau THR kepada para PNS/ASN, Calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara pada hari ini.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan pencairan THR khusus untuk pensiunan akan melalui transfer dari Taspen dan Asabri ke rekening penerima.

“Sesuai yang disampaikan, pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024, melalui transfer dari Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun,” kata Deni dalam keterangan resmi, Jumat (22/3/2024).

Adapun untuk pencairan THR PNS, akan berdasarkan pengajuan satuan kerja kementerian lembaga (K/L) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). “Demikian pula pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2024 berdasarkan pengajuan satuan kerja kementerian/lembaga ke KPPN,” katanya.

Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 13 Maret 2024.

Berikut rincian besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua/kepala Rp26.299.000
Wakil ketua Rp24.721.200
Sekretaris Rp23.420.250
Anggota Rp23.420.250

Non pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratif yang disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp20.738.550

Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp16.262.400

Eselon III/pejabat administrator Rp11.535.300

Eselon IV/pejabat pengawas Rp8.844.150

Non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru, berdasarkan Perpres No. 10/2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

SD/SMP/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.571.050
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 3.866.100
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

SMA/Diploma I/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.089.750
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.456.200
Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.573.800
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.971.750
Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp5.492.550
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.967.150
Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550

Strata II/Strata III/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp6.470.100
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp6.964.650
Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.542.150