PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan THR atau Tunjangan Hari Raya Lebaran 2023/1444 Hijriah bagi para pekerja swasta diberikan paling lambat 7 hari menjelang Lebaran yang akan jatuh pada 23 April 2023.
Kemenaker menjelaskan THR termasuk pendapatan pekerja/karyawan yang merupakan objek pajak penghasilan atau PPh 21 khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Dasar hukumnya adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016. Meski dikenakan pajak, pemotongan PPh 21 atas gaji THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidaklah sama.
Di samping bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Jika THR melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, maka akan dipotong PPh pasal 21-nya,” tulis Kemenaker melalui akun Instagramnya, dikutip Senin (10/4/2023).
Aturan terkait THR Keagamaan 2023 bagi pekerja swasta sendiri telah diatur dalam Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan tersebut meminta para pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengimbau para pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja atau karyawan secara penuh, tidak boleh dicicil.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023, pada Maret 2023 lalu.
Selain itu, THR harus diberikan dalam bentuk uang tunai Rupiah, bukan dalam bentuk sembako ataupun parsel. Besaran THR 2023 THR sendiri diberikan bagi pekerja swasta yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
