PajakOnline | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan tidak akan memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pramono mengatakan dia akan mengejar penunggak pajak karena sudah menikmati fasilitas tanpa membayar pajak.
"Sudah mendapatkan fasilitas, sudah mendapatkan kemudahan, masa tidak mau bayar pajak," kata Pramono dilansir Antara, Senin (28/4/2025).
Menurutnya, tugas pemerintah itu memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu seperti pemutihan ijazah, bukan pemutihan pajak kendaraan. Dia mengatakan bahwa penunggak pajak kendaraan bermotor rata-rata merupakan pemilik mobil yang mempunyai kendaraan kedua dan ketiga, sehingga tidak layak mendapatkan bantuan.
Oleh karena itu, dia menyatakan akan mengejar pengemplang pajak kendaraan bermotor, selain karena tidak layak dibantu juga sudah menikmati fasilitas yang telah disediakan pemerintah.
