TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tidak Pernah Daftar NPWP Bisa Aktif, Ini Kata DJP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Status nomor pokok wajib pajak (NPWP) seorang wajib pajak bisa saja aktif tanpa didahului dengan permohonan atau pendaftaran NPWP. Dalam kondisi ini, kantor pajak menerbitkan NPWP atas seorang wajib pajak secara jabatan.

Ketentuan mengenai penerbitan NPWP diatur dalam PER-04/PJ/2020. Aturan itu menyebutkan pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui permohonan wajib pajak sendiri atau ditetapkan secara jabatan oleh Dirjen Pajak. Penerbitan NPWP secara jabatan ini menggunakan hasil pemeriksaan atau data atau informasi yang dimiliki DJP.

"Apakah sudah mengecek melalui ereg.pajak.go.id? Jika sudah dan Anda sudah
terdaftar NPWP-nya, silakan konfirmasi ke KPP terdaftar karena KPP dapat
menerbitkan NPWP secara jabatan," demikian penjelasan contact center DJP.

Dalam Pasal 2 ayat (4) UU 28/2007 tentang KUP juga menegaskan tentang penerbitan NPWP secara jabatan ini. Aturan tersebut menjelaskan, penerbitan NPWP secara jabatan dilakukan apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri ke kantor pajak untuk kemudian memiliki NPWP.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib hukumnya untuk mendaftarkan diri pada DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, dan kepadanya diberikan NPWP.

Kemudian, kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP secara jabatan dimulai tepat saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak di media sosial Twitter. Seorang warganet mengaku bingung karena tiba-tiba status NPWP nya aktif padahal sebelumnya
tidak pernah mendaftarkan NPWP. "Saya belum pernah mendaftarkan diri untuk NPWP. Tapi kemarin iseng-iseng cek online di DJP kok nama saya sudah terdaftar dan statusnya aktif ya?" kata warganet tersebut.