PajakOnline.com—Status nomor pokok wajib pajak (NPWP) seorang wajib pajak bisa saja aktif tanpa didahului dengan permohonan atau pendaftaran NPWP. Dalam kondisi ini, kantor pajak menerbitkan NPWP atas seorang wajib pajak secara jabatan.
Ketentuan mengenai penerbitan NPWP diatur dalam PER-04/PJ/2020. Aturan itu menyebutkan pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui permohonan wajib pajak sendiri atau ditetapkan secara jabatan oleh Dirjen Pajak. Penerbitan NPWP secara jabatan ini menggunakan hasil pemeriksaan atau data atau informasi yang dimiliki DJP.
"Apakah sudah mengecek melalui ereg.pajak.go.id? Jika sudah dan Anda sudah
terdaftar NPWP-nya, silakan konfirmasi ke KPP terdaftar karena KPP dapat
menerbitkan NPWP secara jabatan," demikian penjelasan contact center DJP.
Dalam Pasal 2 ayat (4) UU 28/2007 tentang KUP juga menegaskan tentang penerbitan NPWP secara jabatan ini. Aturan tersebut menjelaskan, penerbitan NPWP secara jabatan dilakukan apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri ke kantor pajak untuk kemudian memiliki NPWP.
