TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tidak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur Perusahaan Masuk Penjara

· · pajakonline.com

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial DW ke Kejaksaan Negeri Kejari.

Tersangka DW selaku direktur PT GBP secara sengaja tidak melaporkan penyerahan jasa kena pajak (JKP) pada masa pajak Agustus 2020. Tersangka juga secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa pajak Februari 2020 dan Maret 2020.

"DW melalui PT GBP dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Februari 2020 dan Maret 2020," tulis Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam keterangannya, dikutip Kamis (9/1/2025).

Perbuatan tersangka DW telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan de UU KUP serta menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp3,4 miliar.

Akibat tindak pidana dimaksud, tersangka DW terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Tersangka DW sempat mencoba untuk melarikan diri. Namun, tersangka
berhasil ditangkap oleh penyidik Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri pada November 2024. Tersangka DW lalu dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Tengah.

Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I M. Andi Setijo Nugroho mengatakan, penegakan hukum atas tersangka DW sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Wajib pajak diharapkan melaksanakan kewajibannya sebaik mungkin agar tidak dilakukan tindakan tegas," kata Andi.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah I Santoso Dwi Prasetyo pun mengatakan penegakan hukum secara represif tidak akan dilaksanakan bila sejak awal wajib pajak sudah bertindak kooperatif.

"Tersangka sudah diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, namun malah melarikan diri sehingga harus diberikan tindakan tegas," kata Santoso.