PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial DW ke Kejaksaan Negeri Kejari.
Tersangka DW selaku direktur PT GBP secara sengaja tidak melaporkan penyerahan jasa kena pajak (JKP) pada masa pajak Agustus 2020. Tersangka juga secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa pajak Februari 2020 dan Maret 2020.
"DW melalui PT GBP dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Februari 2020 dan Maret 2020," tulis Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam keterangannya, dikutip Kamis (9/1/2025).
Perbuatan tersangka DW telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan de UU KUP serta menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp3,4 miliar.
Akibat tindak pidana dimaksud, tersangka DW terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.
