TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!

·

Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah kembali memberikan relaksasi berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembelian tiket pesawat untuk periode liburan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).  Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.77/2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027.  

Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan pemberian insentif PPN tiket pesawat dalam rangka menjaga daya beli masyarakat.  

“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur natal 2026 dan tahun baru 2027, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (tiket pesawat),” tulisnya dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (22/10/2026).  

Adapun, bukan berarti pembelian seluruh jenis tiket pesawat mendapatkan diskon PPN. Namun, hanya tiket ekonomi untuk penerbangan dalam negeri.   

PPN yang terutang ditanggung pemerintah juga hanya berlaku untuk periode pembelian Tiket yang dilakukan sejak tanggal 20 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 10 Januari 2027 untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 22 Desember 2026 sampai dengan tanggal 10 Januari 2027. 

PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebesar 100% dihitung atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. untuk libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah telah jauh-jauh hari menyiapkan insentif untuk libur akhir tahun.  

Bersamaan dengan pengumuman insentif libur sekolah yang lalu, pemerintah mencatat rencana anggaran Rp161,4 miliar untuk total 2,8 juta penumpang untuk diskon transportasi pada akhir tahun ini. Diskon ini meliputi potongan tarif 30% dari harga tiket kereta api, 30% dari tarif dasar kapal Pelni, serta gratis tarif jasa kepelabuhanan ASDP.   

Khusus untuk pesawat, pemerintah berencana menanggung 100% pungutan PPN tiket pesawat berjadwal domestik kelas ekonomi untuk 3,7 juta penumpang dengan anggaran Rp722 miliar.  

Berita lainnya di Headlines