PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah di Kota Palangka Raya terus melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Salah satu bentuk upaya tersebut dilakukan Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Tengah dalam Operasi Gabungan lanjutan dalam rangka penertiban pajak kendaraan bermotor, di halaman Kantor Bapenda Provinsi Kalteng, Jl. RTA Milono Km 5.5, kemarin.
“Pada hari ini kami menggelar operasi gabungan di Kantor Bapenda yang berlokasi tidak jauh dari Kantor Samsat untuk mengingatkan kembali masyarakat melakukan pembayaran pajak untuk peningkatan pembangunan di Kalteng. Bagi pengendara yang belum membayar pajak, kami sediakan opsi untuk membayar pajak di Bis Samsat Keliling yang tersedia, apabila tidak ingin dikenakan sanksi administrasi,” kata Kepala UPTPPD Samsat Palangka Raya, Maya Mustika seperti dilansir laman resmi Pemprov Kalteng, dikutip Rabu (18/9/2024).
“Pada kegiatan kali ini, selain memberikan peringatan dan sanksi pada penunggak pajak, kami juga menjaring beberapa kendaraan milik perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah namun belum menggunakan plat KH. Untuk kendaraan ini, kami catat data perusahaannya, untuk selanjutnya kami kirimkan surat peringatan agar segera melakukan balik nama dalam waktu dekat terhadap unit kendaraannya jika tetap digunakan untuk beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah,” katanya.
Operasi Gabungan Penertiban Pajak ini telah dilakukan secara massif selama dua minggu terakhir, dan masih akan terus berlanjut di berbagai tempat lainnya di wilayah Kota Palangka Raya sampai tercapai tujuan untuk mengingatkan masyarakat untuk melengkapi kewajiban dan dokumen saat berkendara menggunakan jalan umum.