TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Perbaikan Layanan Perpajakan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. DJP mencatat rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan telah mencapai 61,08% hingga 31 Maret 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan terus melakukan pelbagai upaya untuk mencapai target rasio kepatuhan formal sebesar 83% pada tahun ini. Menurutnya, upaya yang dilakukan DJP mulai dari perbaikan pelayanan perpajakan hingga gencar sosialisasi kepada wajib pajak. "Ada 22% yang harus kami capai sampai akhir tahun ini. Tentu kami terus berkomitmen untuk lakukan perbaikan layanan perpajakan," kata Dwi, dikutip Senin (10/4/2023).

Hingga 31 Maret 2023, tercatat sudah 12,01 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan diterima DJP. Dengan capaian ini, rasio kepatuhan formalnya menjadi sebesar 61,80%. Dwi menjelaskan, rasio kepatuhan formal tersebut dapat terus ditingkatkan hingga akhir tahun. Sebab, batas penyampaian SPT Tahunan Badan akan berakhir pada 30 April 2023.

Selain itu, wajib pajak juga masih tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan walaupun lewat dari batas yang ditetapkan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dwi mengatakan DJP berkomitmen untuk melakukan perbaikan layanan perpajakan, terutama melalui program Click, Call, and Counter (3C). Menurutnya 3C merupakan inovasi yang dapat membatasi pertemuan antara wajib pajak dan petugas pajak tanpa mengurangi kualitas layanan.

DJP juga melakukan edukasi, sosialisasi, serta asistensi kepada wajib pajak. Langkah ini diperlukan untuk menggugah wajib pajak agar patuh membayar dan melaporkan pajaknya.

"Yang tidak kalah pentingnya, kami punya channel komunikasi media sosial yang terus menyuarakan betapa pentingnya menunaikan pembayaran pajak bagi negara," katanya.