PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. DJP mencatat rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan telah mencapai 61,08% hingga 31 Maret 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan terus melakukan pelbagai upaya untuk mencapai target rasio kepatuhan formal sebesar 83% pada tahun ini. Menurutnya, upaya yang dilakukan DJP mulai dari perbaikan pelayanan perpajakan hingga gencar sosialisasi kepada wajib pajak. "Ada 22% yang harus kami capai sampai akhir tahun ini. Tentu kami terus berkomitmen untuk lakukan perbaikan layanan perpajakan," kata Dwi, dikutip Senin (10/4/2023).
Hingga 31 Maret 2023, tercatat sudah 12,01 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan diterima DJP. Dengan capaian ini, rasio kepatuhan formalnya menjadi sebesar 61,80%. Dwi menjelaskan, rasio kepatuhan formal tersebut dapat terus ditingkatkan hingga akhir tahun. Sebab, batas penyampaian SPT Tahunan Badan akan berakhir pada 30 April 2023.
Selain itu, wajib pajak juga masih tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan walaupun lewat dari batas yang ditetapkan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
