PajakOnline.com—Pajak merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan daerah. Untuk mengoptimalkan PAD dari penerimaan pajak daerah ini, maka Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya rutin melakukan giat pengawasan.
Giat pengawasan, pendataan, dan penetapan terhadap objek pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (BPTJ) makanan minuman, parkir, jasa perhotelan dan hiburan ini dilaksanakan sejak 31 Oktober hingga 2 November 2024. Kegiatan ini didampingi Satpol PP Palangka Raya serta beberapa instansi terkait lainnya dengan menyasar restoran dan hiburan.
Kepala BPPRD Palangka Raya Emi Abriyani menyampaikan, giat ini bertujuan untuk mengingatkan pelaku usaha terhadap pentingnya kewajiban membayar pajak. Menurutnya, pemerintah daerah sangat serius dalam upaya meningkatkan PAD yang digunakan untuk mendanai berbagai pembangunan di Kota Palangka Raya, mulai infrastruktur hingga layanan kesehatan.
“Kami bersyukur saat pengawasan, para wajib pajak cukup kooperatif dan komunikatif. Namun, kami masih menemukan beberapa pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, baik dalam kategori restoran maupun jenis usaha lainnya, serta ada yang tidak membayar pajak secara rutin setiap bulannya,” ungkap Emi.
Terkait penemuan hal tersebut, Emi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Palangka Raya senantiasa patuh dan rutin dalam membayar pajak.
Ia pun menegaskan bahwa kontribusi dari pajak yang dibayarkan akan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, serta program bantuan sosial lainnya yang bertujuan langsung untuk kesejahteraan masyarakat.
Emi juga optimis, dengan dukungan dari semua pihak, upaya meningkatkan penerimaan pajak akan berjalan lancar. “Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan agar bisa mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan,” pungkas Emi.