TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Jakbar Lakukan Pendataan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melakukan pendataan dan penetapan objek pajak baru dan bekerja sama dengan camat serta lurah, hal ini difokuskan untuk menyasar pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah.

"Kami juga mengoptimalkan sistem aplikasi berbasis daring dalam pelayanan dan peningkatan serta pengawasan dan penyampaian informasi kepada Wajib Pajak (WP) tentang peraturan yang dapat mendorong wajib pajak membayar pajak daerah," kata Kepala Suku Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (Suban PRD) Jakarta Barat, Rusdian Permana di Jakarta, dikutip hari ini.

Rusdian optimistis dengan strategi tersebut, terkait target penerimaan pajak daerah tahun anggaran 2023 ini bisa tercapai. Tecatat sampai dengan Juni 2023 kemarin, Pemkot Jakarta Barat berhasil mengumpulkan pajak daerah sebesar Rp3,3 triliun lebih atau 44,63 persen dari target penerimaan pajak daerah tahun 2023 yakni sebesar Rp7,6 triliun.

"Sudah tercapai 44,63 persen terbanyak dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebesar Rp961.9 miliar," ungkap Rusdian.

Rusdian menyebutkan secara total capaian pajak daerah itu diperoleh dari sebelas jenis, yaitu pajak Hiburan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak parkir, pajak air tanah (PAT), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak reklame, dan pajak restoran.

Untuk penerimaan PKB, kata Rusdian, sudah terealisasi 45,94 persen dari targetnya sebesar Rp2,1 triliun. Ia juga mengatakan setelah PKB, diikuti oleh PBB-P2 sebesar Rp755,7 miliar atau 55,48 persen dari target Rp1,4 triliun.

"Kemudian BBN-KB Rp620,7 miliar atau 46,85 persen dari target Rp1,3 triliun," katanya. (Azzahra Choirrun Nissa)