PajakOnline.com—Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kuningan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan melakukan koordinasi lanjutan terkait penggalian potensi pajak dan kerja sama pertukaran data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) yang berada dalam lingkup Pemerintah Daerah Kuningan. Pertemuan tersebut bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Kuningan.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Jawa Barat II telah melaksanakan perjanjian kerja sama tripartit antara DJP – DJPK – Pemda Kabupaten Kuningan pada tanggal 21 April 2021 tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kabupaten Kuningan.
Dalam kesempatan ini, selain pertukaran data, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar menjelaskan, kerja sama ini juga dapat ditujukan untuk meningkatkan sinergi pengumpulan pajak, baik pajak pusat maupun pajak derah. Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan dan penerimaan pajak bagi DJP khususnya Kanwil DJP Jawa Barat II.
“Selain pertukaran data, sinergi dan kerja sama ini juga dapat dijalin melalui pengembangan kompetensi para fiscus serta menggali potensi-potensi unggulan yang ada di Kuningan agar PAD dan Penerimaan Pajak pusat dapat meningkat,” ucap Harry.
Setelah membahas mengenai kolaborasi dan sinergi terkait dengan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar mengungkapkan nantinya akan ada sistem baru yang disebut Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), dalam sistem tersebut akan dibuat portal untuk pemda dalam penyampaian data kepada DJP.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata berupa plakat dari Kanwil DJP Jawa Barat II kepada Pemda Kabupaten Kuningan. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi pada peningkatan pendapatan pajak dari masing-masing pihak.