TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Toko Bebas Bea

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bea merupakan pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang atau komoditas yang berkaitan yang masuk dan keluar wilayah pabean. Pungutan bea ini bersifat wajib dan dikenakan pada produk hasil ekspor dan impor.

Toko yang bebas pungutan atas keluar masuknya barang atau komoditas atau disebut dengan Toko Bebas Bea atau TBB. TBB merupakan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu. Jangka waktu pemberian izin TBB dapat diberikan paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang.

Toko Bebas Bea dapat berlokasi di:


  •  Terminal keberangkatan bandar udara internasional di kawasan pabean;

  •  Terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di kawasan pabean;

  •  Tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean;

  •  Tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean; atau

  •  Dalam kota yang memiliki ruang penimbunan dan ruang penjualan.


Pihak yang berhak untuk membeli di TBB adalah sebagai berikut:

1. Penumpang yang sedang transit di kawasan pabean dengan tujuan ke luar negeri dengan menunjukkan Paspor dan Boarding Pass Toko TBB dalam kota;
2. Anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik dengan menggunakan kartu kendali;
3. Pejabat atau tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia dengan menggunakan kartu kendali; atau
4. Turis asing yang akan keluar dari daerah pabean.

Kemudian TBB juga memiliki kewajiban dalam menjalankan usahanya. Berikut ini kewajibannya antara lain:

1. Memasang tanda nama perusahaan;
2. Menyediakan ruang kerja, sarana kerja untuk pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
3. Membuat rekapitulasi (laporan) bulanan;
4. Memisahkan penimbunan barang asal impor dan lokal;
5. Mendayagunakan IT Inventory;
6. Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) apabila menimbun Barang Kena Cukai (BKC);
7. Menyediakan sarana untuk Pertukaran Data Elektronik (PDE);
8. Mengajukan permohonan perubahan izin apabila data berubah;
9. Melakukan pencacahan minimal 1 tahun sekali;
10. Mengajukan permohonan perpanjangan izin sebelum berakhir;
11. Menyelenggarakan pembukuan;
12. Menyimpan dokumen dalam kurun waktu 10 tahun;
13. Menyerahkan dokumen dalam rangka pemeriksaan pabean dan pajak;
14. Meneliti dan mendata orang yang membeli di TBB;dan
15. Melekati BKC dengan label tanda pengawasan cukai. (Azzahra Choirrun Nissa)