TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Transaksi Digital dan Kontrak Elektronik Pakai E-Meterai

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bea meterai sebesar Rp10 ribu akan dikenakan di platform digital, termasuk e-commerce. Karena platform digital makan yang digunakan adalah e-meterai.

Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Sementara e-meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik.

Ciri-ciri e-meterai adalah berbentuk persegi dengan dominan warna merah muda, terdapat lambang Garuda Pancasila, tulisan “meterai elektronik“, angka “Rp 10.000” dan tulisan “sepuluh ribu rupiah”.

Seiring perkembangan teknologi informasi (TI) yang sangat dinamis, mendorong terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Kemajuan teknologi terutama keadaan selama pandemi yang membatasi aktivitas fisik telah berhasil mengurangi penggunaan kertas (paperless), sekaligus di sisi lain dapat meningkatkan efisiensi dalam aktivitas usaha.

Di sisi lain meluasnya transaksi digital, maka kontrak juga banyak dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan memandang diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, tetapi juga elektronik alias e-meterai.

Di Indonesia, e-meterai pertama kali diluncurkan pada 2 Oktober 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurutnya, ekstensifikasi bea meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah sehingga kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal ini demi terciptanya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Sementara UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menyebutkan bahwa beberapa jenis dokumen yang dikenakan biaya meterai adalah dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.