TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tugas dan Fungsi Penyuluh Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penyuluh pajak terdiri dari fungsional dan fungsional asisten penyuluh pajak, merupakan pegawai pajak yang memiliki tugas khusus untuk memberikan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak di seluruh unit Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baik Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, KPP Pratama/Madya, maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Sejak 2020, DJP menugaskan penyuluh pajak agar Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakannya secara sukarela. Harapan ini sesuai dengan visi dan misi Dirjen Pajak Suryo Utomo, yakni meningkatkan kepatuhan pajak sukarela.

Payung hukum fungsional penyuluh pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Regulasi ini menggantikan Permenpan RB Nomor PER 04/M.PAN/2/2006 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Angka Kreditnya. Artinya, jabatan fungsional penyuluh pajak bukanlah jabatan baru karena telah ada sejak tahun 2006.

Namun, fungsi penyuluh pajak dalam Permenpan RB Nomor 04 Tahun 2006 belum dioptimalkan. Karena sebelumnya, tugas dari fungsional penyuluh pajak masih bergabung dengan fungsi pelayanan, pengawasan, dan konsultasi di KPP. Hal itu merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur di PER-03/PJ/2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan. Dalam peraturan ini tugas edukasi perpajakan dilakukan oleh tim penyuluhan perpajakan yang dibentuk berdasarkan keputusan pimpinan unit kerja di lingkungan DJP.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020, tugas jabatan fungsional penyuluh pajak, yaitu:

– Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pengembangan penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan; serta mengubah perilaku masyarakat Wajib Pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Kegiatan itu bisa berupa kelas pajak; sosialisasi; seminar; program Pajak Bertutur, Tax Goes to School/Campus; dan sebagainya.

– Melayani konsultasi perpajakan, baik luring maupun daring di ruang helpdesk KPP, telepon, chat, dan sebagainya.

– Meneliti permohonan administrasi perpajakan.

– Membuat materi edukasi perpajakan, baik via audio, visual, maupun audiovisual.

– Sebagai agen Kring Pajak pada nomor telepon 1500200; Live Chat di pajak.go.id; email di informasi@pajak.go.id serta pengaduan@pajak.go.id.

– Menyiapkan jawaban dan/atau tanggapan atas konsultasi perpajakan.

– Melakukan penyuluhan melalui pihak ketiga, seperti bersama relawan pajak maupun asosiasi.

– Mendokumentasikan seluruh kegiatan penyuluhan dalam manajemen pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan (MPKP).

Masyarakat juga dapat mengundang penyuluh pajak untuk menjadi pembicara, pembahas, atau moderator di kegiatan yang memerlukan edukasi perpajakan, baik di kampus atau kantor. Caranya, masyarakat langsung hubungi penyuluh pajak di KPP yang berada di sekitar wilayah kampus/kantor yang akan mengundang.