TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tugas Supplier Seperti Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Supplier atau pemasok adalah pihak yang melakukan penjualan atau menyuplai sumber daya berbentuk bahan mentah untuk pihak lain, dari perorangan atau perusahaan, setelah itu diolah menjadi barang atau jasa tertentu.

Misalnya, pemasok kedelai menyuplai bahan mentah kepada pabrik tempe, lalu diolah dan menjadi tempe.

Pemasok memiliki peran yang penting pada supply chain management. Jika tidak ada bahan mentah, perusahaan tidak bisa menjalankan produksi barang atau jasa yang pasar butuhkan.

Diluar kegiatannya dalam menyuplai, supplier memiliki tugas lain, seperti:

- Memastikan ketersediaan bahan baku menyesuaikan dengan permintaan perusahaan.
- Menjaga tahap produksi dan menjaga kualitas bahan baku agar memiliki kualitas terbaik.
- Mengatur penyimpanan bahan baku agar selalu pada kondisi baik dan aman.
- Mengatur proses pengiriman bahan baku untuk menjaga barang tetap aman sampai ke tangan perusahaan dengan waktu yang tepat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Dalam supplier terdapat dua jenis di antaranya, supplier berdasarkan bahan baku yang dihasilkan dan berdasarkan jenis bahan materialnya.

1.Berdasarkan produk yang dihasilkan

Contohnya pemasok produk barang yaitu jenis pemasok yang menyuplai barang berbentuk bahan mentah kepada perusahaan untuk diolah menjadi produk jadi dan pemasok produk jasa yaitu pihak yang menyediakan bahan mentah untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa. Artinya bahan mentah itu diolah menjadi jasa yang disalurkan untuk konsumen.

2. Setelah itu ada supplier yang berdasarkan jenis bahan materialnya

Antara lain, pemasok bahan fabrikasi yaitu pihak yang menyuplai bahan mentah berikut dengan diproses secara khusus. Proses diolahnya bahan mentah oleh pemasok biasanya dilakukan mengikuti kesepakatan antara pihak pemasok dan pihak perusahaan yang membeli. dan pemasok bahan non fabrikasi yaitu pihak yang memasok bahan mentah tanpa perlu memprosesnya secara khusus kemudian bahan itu dikirimkan kepada perusahaan yang membutuhkan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)