TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

UMKM Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi Indonesia

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah meyakini salah satu kunci penting pemulihan ekonomi Indonesia adalah dengan mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk bangkit berdaya kembali di tengah pandemi ini.

"Pemulihan ekonomi Indonesia kita jalankan dengan mendorong usaha mikro dan kecil. Pada saat yang bersamaan juga memastikan penyerapan tenaga kerja untuk mendistribusikan pendapatan yang lebih besar kepada masyarakat dari kegiatan beraktivitas usaha, konsumsi masyarakat, dunia usaha, investasi, dan juga dari kegiatan yang mendorong ekspor Indonesia," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara secara virtual dalam Seminar Digitalisasi UMKM Perempuan, Kamis (17/2/2021).

Wamenkeu menyebutkan APBN akan terus bersifat responsif dan fleksibel, sekaligus antisipatif dalam menghadapi berbagai risiko ketidakpastian akibat pandemi. APBN juga akan terus memberikan dukungan bagi UMKM. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah dengan menugaskan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk menjalankan berbagai macam program yang mendukung UMKM.

"Pada hari ini didiskusikan program UMi (pembiayaan ultra mikro) yang 90 persen penerimanya adalah kelompok usaha perempuan. Saya senang sekali melihat kinerja dari penyerapan UMi ini dan saya ingin angka 5,4 juta penerima UMi bisa ditingkatkan," kata Wamenkeu.

Wamenkeu meminta PIP agar terus melakukan kerjasama dengan berbagai instansi dan melakukan inovasi, seperti mendorong aspek digitalisasi.

"Membuka aspek digitalisasi bukan hanya untuk mempermudah segala macam kegiatan, tapi juga untuk mendorong peningkatan dari partisipasi di dalam UMi," ujar Wamenkeu.

Selain mendorong UMi, pemerintah juga memberikan seperangkat insentif perpajakan dengan memberikan pembebasan pajak penghasilan untuk omset Rp500 juta sesuai yang ada di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam sambutannya, Wamenkeu juga berharap PIP dapat terus menjalankan fungsinya, meningkatkan jangkauan dan terobosan-terobosan untuk pembiayaan ultra mikro yang lebih profesional.

"Ibu Bapak pimpinan dari Pemerintah Daerah, mohon untuk tidak ragu mengontak PIP kami di Kementerian Keuangan untuk terus membangun sinergi dan bisa meningkatkan upaya untuk memberikan pembiayaan kepada semaksimal mungkin usaha mikro kecil, terutama perempuan," ujar Wamenkeu.

Selanjutnya, Wamenkeu berharap berbagai kerjasama antara PIP dengan Kementerian Koperasi & UMKM dapat memberikan dampak yang optimal bagi pembinaan, pengawasan, identifikasi koperasi potensial, dan juga optimalisasi peran penyuluh di lapangan.

"Saya berharap bisa melihat operasionalisasi dari MoU tersebut betul-betul di lapangan dan menghasilkan perluasan pembiayaan UMKM perempuan dengan akses digital yang baik sehingga seluruh arahan Bapak Presiden agar UMKM terus berkembang, termasuk 30% pembiayaan perbankan, juga diarahkan kepada UMKM dapat kita wujudkan untuk Indonesia yang lebih baik," kata Wamenkeu Suahasil Nazara.