TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

UMKM Punya NPWP Tidak Pernah Lapor SPT, Ini Kata DJP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan, bagi wajib pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang telah memiliki NPWP agar selalu melaporkan SPT nya.

DJP melalui KP2KP Banjar, Jawa Barat mengungkapkan ada wajib pajak orang pribadi UMKM yang berasal dari Ciamis mendatangi helpdesk beberapa waktu lalu. Wajib pajak hadir setelah mendapat surat imbauan dari kantor pajak.

Ternyata pelaku UMKM tersebut tercatat memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sejak 2014 lalu tetapi tidak pernah menjalankan kewajiban perpajakan seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak tersebut juga tercatat tidak pernah menyetorkan PPh final terutang sebagai UMKM sesuai dengan ketentuan PP 23/2018.

"Alasan wajib pajak tidak lapor SPT dan membayar pajak adalah yang bersangkutan merasa belum wajib lapor dan bayar pajak. Dia membuat NPWP hanya untuk memenuhi syarat kredit di bank," kata Petugas Helpdesk KP2KP Banjar Nandang seperti dilansir laman DJP, dikutip hari ini.

Mendengar pengakuan wajib pajak, petugas dari KP2KP Banjar memberikan edukasi perpajakan terkait dengan hak dan kewajiban yang melekat pada pelaku UMKM. Wajib pajak yang bersangkutan diberi tahu untuk segera memenuhi kewajibannya berupa penyetoran PPh final atas omzet usahanya
serta melaporkan SPT Tahunan dalam 2 tahun terakhir.

Dari pengakuan wajib pajak, diketahui bahwa usaha toko kelontong yang dijalankannya mencatatkan omzet hingga Rp12,5 juta per bulannya. Sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak tersebut dikenai tarif PPh final 0,5% atas usahanya dalam 2 tahun terakhir, yakni tahun pajak 2020 dan 2021. Hal ini lantaran ketentuan batas omzet tidak
kena pajak Rp500 juta baru berlaku mulai tahun pajak 2022.

Setelah mengetahui kewajibannya, wajib pajak pemilik toko kelontong tersebut kemudian melakukan pembayaran sesuai perhitungannya. Selanjutnya, wajib pajak menyepakati nominal pembayaran PPh final yang harus disetorkan menuju layanan TPT untuk dibuatkan billing pajak oleh petugas.

Selesai wajib pajak tersebut melakukan penyetoran PPh final ke Kantor Pos, dia kembali datang ke layanan helpdesk guna melaksanakan pelaporan SP Tahunan PPh Orang Pribadi untuk 2 tahun pajak terakhir.