TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

UMKM Rutin Catat Omzet, Pendapatan di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM dengan peredaran bruto atau omzet di bawah Rp500 juta bebas dari pajak penghasilan atau PPh.

Walaupun belum ada aturan teknis pembebasan pajak itu, UMKM dapat bersiap dengan rutin mencatat rincian omzet. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku pada tahun ini mengatur mengenai pembebasan PPh bagi UMKM wajib pajak orang pribadi.

Syarat bebas PPh itu adalah omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun. Melalui cuitan di akun resmi Twitter @kring_pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, sepanjang wajib pajak atau UMKM terkait masih berhak menggunakan PPh Final UMKM dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 dan omzetnya tidak lebih dari Rp500 juta per tahun, maka UMKM itu bebas dari PPh.

Meskipun begitu, saat ini belum terdapat aturan teknis atas ketentuan pembebasan PPh Final UMKM atau aturan turunan UU HPP. Ditjen Pajak pun menghimbau agar UMKM tertib mencatat aktivitas bisnis dan keuangannya.

"Karena belum ada aturan turunannya, silakan UMKM dapat melakukan pencatatan omzet secara mandiri terlebih dahulu," tertulis dalam cuitan @kring_pajak yang kami kutip hari ini. Poin-poin yang dapat masuk dalam catatan keuangan UMKM di antaranya adalah perincian omzet dan perhitungan PPh Final, yang kemudian harus masuk dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Perincian omzet dapat menggambarkan apakah UMKM terkait bisa memperoleh pembebasan PPh Final atau akan membayar pajak.

@kring_pajak mencontohkan terdapat UMKM yang memiliki penghasilan bruto setiap bulan Rp150 juta, lalu pada Januari—Maret wajib pajak tersebut belum memiliki kewajiban setor pajak karena omzetnya baru Rp450 juta. Memasuki bulan keempat, penghasilan brutonya telah mencapai Rp600 juta. Pada April, omzet kena pajak dari UMKM tersebut adalah Rp100 juta, karena Rp500 juta pertama bebas dari PPh Final. Maka, UMKM itu menyetor pajak 0,5 persen dari Rp100 juta atau Rp500.000.