PajakOnline.com—Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mewajibkan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk melaporkan omzet usahanya mulai tahun 2022 mendatang.
Bagi wajib pajak UMKM yang memiliki peredaran bruto di bawah 500 juta pun memiliki kewajiban untuk melaporkan omzet.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, apabila selama ini wajib pajak UMKM cukup melakukan pembayaran tanpa perlu melapor, nanti di mekanisme baru sejak awal bulan akan ada mekanisme wajib melaporkan omzet," kata Neil.
