TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara sebagai langkah strategis untuk mengatasi tantangan dalam pengelolaan pendapatan negara.

Langkah ini muncul di tengah penurunan signifikan penerimaan negara pada awal tahun 2025, yang memicu kekhawatiran terhadap stabilitas fiskal dan keberlanjutan program-program pembangunan nasional.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa hingga akhir Februari 2025, pendapatan negara hanya mencapai Rp316,9 triliun, setara dengan 10,5% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Angka ini mencerminkan penurunan sebesar 20,85% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penurunan ini terutama disebabkan oleh merosotnya harga komoditas utama seperti batu bara, nikel, dan minyak mentah, serta perubahan dalam metode pengumpulan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.

Dalam menghadapi tantangan tersebut, muncul usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara yang akan bertanggung-jawab langsung kepada Presiden.

Kementerian ini dirancang untuk mengintegrasikan fungsi-fungsi pengumpulan pendapatan negara, termasuk pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pendapatan.

Dalam usulannya, Hashim Djojohadikusumo, yang juga utusan khusus Presiden Prabowo Subianto, menyatakan kementerian baru ini akan fokus pada optimalisasi penerimaan negara melalui perbaikan sistem perpajakan, cukai, dan royalti dari sektor pertambangan. Tujuannya adalah untuk menutup kebocoran-kebocoran yang selama ini mengurangi potensi pendapatan negara.

Salah satu target utama dari pembentukan Kementerian Penerimaan Negara adalah meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Saat ini, rasio tersebut berada di kisaran 10%, dan pemerintah menargetkan peningkatan hingga 18% melalui reformasi struktural dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Meskipun pembentukan kementerian baru ini diharapkan dapat memperkuat fondasi fiskal Indonesia, kalangan ahli perpajakan mengingatkan perlunya kajian mendalam untuk memastikan bahwa langkah ini tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan Kementerian Keuangan.

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembentukan kementerian ini agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. "

Dengan tantangan fiskal yang semakin kompleks, pembentukan Kementerian Penerimaan Negara dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem pengelolaan pendapatan negara. Namun, keberhasilan inisiatif ini akan sangat bergantung pada perencanaan yang matang, koordinasi antar lembaga, dan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan," kata Koni.