TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Utang Pajak Ratusan Juta Tidak Dilunasi, DJP Sita Rumah Milik Wajib Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan, Kepulauan Riau kembali melakukan penyitaan aset milik penunggak pajak pada akhir September 2022.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) menyita 2 unit rumah milik penanggung pajak yang berlokasi di Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Wajib pajak penunggak pajak merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan saluran televisi kabel.

"Tunggakan pajak yang belum dibayar senilai Rp238 juta, belum termasuk sanksi bunga penagihan," kata Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Bintan Kokoh Getsamani Liberty dilansir laman DJP, dikutip hari ini.

Penempelan segel sita sendiri disaksikan langsung oleh penanggung pajak yang diwakilkan oleh 2 orang direktur perusahaan.

Saat proses penyitaan berlangsung, dikutip dari siaran pers, penanggung pajak sempat tidak bersedia menyerahkan sertifikat tanah/bangunan yang disita. Penanggung pajak beralasan sertifikat tanah/bangunan tersebut masih dijadikan jaminan kredit di bank.

Namun, berdasarkan penelusuran KPP Pratama Bintan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak tercatat adanya pembebanan hak tanggungan terhadap tanah/bangunan yang disita.

"Kami akan melakukan koordinasi ke bank untuk memperoleh konfirmasi terkait dengan kebenaran penjaminan sertifikat. Yang perlu diperhatikan adalah apakah sertifikat tersebut sedang dijaminkan atau tidak, aset tetap dapat disita. Dan dipastikan kami akan tetap lakukan proses catat sita ke BPN," kata Kokoh.

Melalui tindakan penyitaan aset ini, Kokoh berharap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak bisa segera melunasinya. Dia menekankan, petugas bersedia memberikan konsultasi kepada wajib pajak yang ingin mengetahui tata cara pelunasan utang pajak.