PajakOnline – Penanggung Pajak berinisial SHB, yang sebelumnya dilakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang, telah melunasi seluruh utang pajaknya
sebesar Rp25.461.551.451 serta biaya penagihan sebesar Rp7.588.000 pada Kamis (15/1/2026).
Dengan pelunasan tersebut, SHB dibebaskan dari penyanderaan karena telah memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat
(1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, yang mengatur bahwa Penanggung
Pajak dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar penyanderaan
telah dibayar lunas.
Tindakan penyanderaan dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang, dengan
dukungan penuh Bareskrim Polri, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 tentang Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan.
Penyanderaan merupakan pengekangan sementara kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Tindakan ini hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang memiliki utang pajak sekurang-
kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi utang pajak tersebut.
Penanggung Pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak beserta biaya penagihan telah dilunasi.
Dalam kasus SHB, yang bersangkutan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
