TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Utang Pajak Tidak Juga Dilunasi, Saldo Rekening Wajib Pajak Disita

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan penyitaan rekening milik wajib pajak badan pada salah satu bank pemerintah yang berlokasi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 19 Januari 2023.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kisaran Teddy Ferdian menyebut penyitaan rekening bank tersebut disaksikan langsung oleh penanggung pajak—selaku direktur perusahaan—dan pihak bank.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak dan belum dilunasi sampai dengan melewati jatuh tempo pembayaran,” kata Teddy seperti dilansir DJP.

Teddy menjelaskan tindakan penagihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang pentingnya untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum dilakukan penyitaan, lanjutnya, rekening penanggung pajak telah dilakukan pemblokiran. KPP juga sudah menjelaskan proses tindakan penagihan sehingga wajib pajak akhirnya bersedia untuk menggunakan saldo rekening bank dalam melunasi utang pajak.

“Wajib pajak melalui penanggung pajaknya bersedia hadir langsung untuk menyaksikan proses penyitaan rekening bank ini,” katanya.

Teddy berharap seluruh wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajaknya sehingga dapat terhindar dari pengenaan sanksi administrasi dan tindakan penagihan. “Wajib pajak yang memerlukan penjelasan dan informasi terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan dapat menghubungi petugas di KPP Pratama Kisaran,” katanya.