PajakOnline.com—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan kos bukanlah objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 dikategorikan sebagai hotel sehingga terutang pajak hotel. Ketentuan ini telah dicabut dengan UU HKPD.
"Kos sudah tidak ada lagi di UU 1/2022. Jadi, itu tidak bisa lagi objek pemungutan pajak daerah," kata Plh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Budi Ernawan, dikutip hari ini.
Dalam UU HKPD, jasa perhotelan adalah salah satu jenis jasa yang terutang PBJT. Adapun jasa perhotelan didefinisikan sebagai jasa akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, serta fasilitas lainnya. Jasa perhotelan adalah jasa akomodasi hingga fasilitas penunjangnya yang disediakan oleh hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai
hotel, dan glamping.
