PajakOnline.com—Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menambah jumlah periode kenaikan pangkat dalam setahun dari awalnya 2 kali menjadi 6 kali, berlaku mulai tahun 2024 ini.
Dulu, pengusulan kenaikan pangkat hanya dapat dilakukan pada 1 April dan 1 Oktober. Mulai tahun ini, kenaikan pangkat dapat diusulkan pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dikutip hari ini.
Kebijakan tersebut telah termuat dalam Peraturan BKN 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS sekaligus Surat Edaran Kepala BKN 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Kebijakan penambahan periode pengusulan kenaikan pangkat dari 2 ke 6 periode ini tidak berlaku untuk jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Penambahan periode kenaikan pangkat tersebut berlaku untuk jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Proses penetapan kenaikan pangkat akan dilaksanakan secara digital melalui SIASN berdasarkan penilaian kinerja periodik.
Tak hanya menambah periode pengusulan kenaikan pangkat, BKN juga menyederhanakan tahapan layanan kenaikan pangkat, dari awalnya terdiri dari 14 tahap menjadi tinggal 2 tahap saja.
“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” kata Anas.