TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Uuuhuuuy..! Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa 6 Kali Setahun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menambah jumlah periode kenaikan pangkat dalam setahun dari awalnya 2 kali menjadi 6 kali, berlaku mulai tahun 2024 ini.

Dulu, pengusulan kenaikan pangkat hanya dapat dilakukan pada 1 April dan 1 Oktober. Mulai tahun ini, kenaikan pangkat dapat diusulkan pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

"Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dikutip hari ini.

Kebijakan tersebut telah termuat dalam Peraturan BKN 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS sekaligus Surat Edaran Kepala BKN 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Kebijakan penambahan periode pengusulan kenaikan pangkat dari 2 ke 6 periode ini tidak berlaku untuk jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Penambahan periode kenaikan pangkat tersebut berlaku untuk jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Proses penetapan kenaikan pangkat akan dilaksanakan secara digital melalui SIASN berdasarkan penilaian kinerja periodik.

Tak hanya menambah periode pengusulan kenaikan pangkat, BKN juga menyederhanakan tahapan layanan kenaikan pangkat, dari awalnya terdiri dari 14 tahap menjadi tinggal 2 tahap saja.
"Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN," kata Anas.