TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Viral Pamer Saldo Rp11 Triliun, Ini Penjelasan DJP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Seorang pengguna media sosial (medsos) TikTok menjadi viral setelah video unggahannya dikomentari akun medsos official Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, unggahan yang sudah tayang beberapa hari lalu itu menampilkan tayangan video “Ganteng Review Saldonya Dong.”

Pemilik akun menunjukkan sebuah foto struk ATM, di kertas tersebut tertera saldo di ATM-nya mencapai lebih dari Rp11 triliun.

Akun media sosial DJP/Ditjen Pajak RI ikut menanggapi dengan berkomentar dalam unggahan akun yang viral tersebut.

“Gantengnyaaa,” tulis DJP disertai dengan sebuah emotikon. Komentar dari Ditjen Pajak ini sudah mendapatkan ribuan lebih balasan dari warganet.

Sampai sekarang, belum diketahui apakah struk yang ditunjukkan tersebut asli atau tidak, atau miliknya atau bukan. Kami berupaya menghubungi pemilik akun melalui media sosial lainnya yang tertaut di laman Tik Tok namun belum ada respons.

Berkaitan video viral saldo Rp11 triliun tersebut, mengapa akun medsos DJP memberikan komentar, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, pada dasarnya salah satu tugas pokok dan fungsi DJP adalah melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan, pemenuhan kewajiban perpajakan, serta perluasan basis pajak.

"Di media sosial, peran yang kami jalankan adalah memberikan edukasi dan informasi kepada wajib pajak. Di antaranya dari hal-hal rutin seperti mengingatkan kewajiban pelaporan SPT, dan juga termasuk pelaporan atas harta yang mereka miliki di dalam SPT, sebagaimana diamanatkan Undang-undang," terang Neil.

Neil mengatakan, hal tersebut (memberikan tanggapan atau komentar) juga dilakukan DJP di platform media sosial lainnya seperti di Twitter. "Jadi such an ordinary task, bukan hanya khusus kepada warganet tertentu di media sosial," tutup Neil.